News & Updates

Archive
 

Free web hostingWeb hosting
Sesuai amanat UUD 45, negara Indonesia adalah negara hukum yang memposisikan hukum sebagai panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jatidiri sebagai negara hukum dipertegas dengan lahirnya Tap MPR No. XVII/ 1998 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Komnas HAM yang menyatakan secara eksplisit penghormatan negara RI terhadap Hak Asasi Manusia Indonesia.

Akan tetapi, indahnya peraturan perundangan tak identik dengan pelaksanaan di lapangan. Sampai saat ini, masih banyak rakyat Indonesia yang terlanggar hak asasinya dan tercerabut hak-hak hukumnya.

Rakyat sering kalah dan menjadi korban dalam pertarungan kehidupan hanya karena minimnya akses kepada hukum dan instrumen-instrumen HAM. Banyak yang awam dengan hukum positif, apalagi dengan instrumen-instrumen HAM universal.

Pada banyak lapangan hukum, hukum sering dipandang sebagai jalinan huruf-huruf mati yang hanya dapat dimengerti para sarjana hukum, dan tidak untuk yang lainnya. Padahal, saat ini hampir tidak ada sektor kehidupan masyarakat yang tak tersentuh oleh hukum.

Kasus-kasus dalam masyarakat, baik yang berskala horisontal seperti kejahatan/ pelanggaran, perbuatan melanggar hukum maupun vertikal seperti penggusuran, pembersihan pekerja sektor informal, hingga kejahatan HAM seperti yang terjadi di Aceh, Maluku, Timor Timur, Poso, Sambas, dan sebagainya, mengisyaratkan bahwa perlindungan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) belum sepenuhnya berjalan. Kesenjangan antara rakyat dengan hukum dan HAM masih amat besar.

Guna membela kelompok masyarakat yang terpinggirkan dari hukum dan HAM, dan demi menegakkan keadilan yang berketuhanan maka PAHAM didirikan.

Dari mana anda mengetahui tentang PAHAM Indonesia?