Sesuai amanat UUD 45, negara Indonesia adalah negara hukum yang
memposisikan hukum sebagai panglima dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Jatidiri sebagai negara hukum dipertegas dengan lahirnya Tap
MPR No. XVII/ 1998 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM dan Komnas HAM yang menyatakan secara eksplisit
penghormatan negara RI terhadap Hak Asasi Manusia Indonesia.
Akan tetapi, indahnya peraturan perundangan tak identik dengan
pelaksanaan di lapangan. Sampai saat ini, masih banyak rakyat Indonesia
yang terlanggar hak asasinya dan tercerabut hak-hak hukumnya.
Rakyat sering kalah dan menjadi korban dalam pertarungan kehidupan
hanya karena minimnya akses kepada hukum dan instrumen-instrumen HAM.
Banyak yang awam dengan hukum positif, apalagi dengan
instrumen-instrumen HAM universal.
Pada banyak lapangan hukum,
hukum sering dipandang sebagai jalinan huruf-huruf mati yang hanya
dapat dimengerti para sarjana hukum, dan tidak untuk yang lainnya.
Padahal, saat ini hampir tidak ada sektor kehidupan masyarakat yang tak
tersentuh oleh hukum.
Kasus-kasus dalam masyarakat, baik yang
berskala horisontal seperti kejahatan/ pelanggaran, perbuatan melanggar
hukum maupun vertikal seperti penggusuran, pembersihan pekerja sektor
informal, hingga kejahatan HAM seperti yang terjadi di Aceh, Maluku,
Timor Timur, Poso, Sambas, dan sebagainya, mengisyaratkan bahwa
perlindungan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) belum sepenuhnya
berjalan. Kesenjangan antara rakyat dengan hukum dan HAM masih amat
besar.
Guna membela kelompok masyarakat yang terpinggirkan dari
hukum dan HAM, dan demi menegakkan keadilan yang berketuhanan maka
PAHAM didirikan. |